Bagaimana hukum membaca shalawat setelah adzan ?


Membaca shalawat merupakan ibadah yang besar fadzilah atau keutamaanya. Sebagaimana keterangan beberapa hadits. Bahkan dalam alquran Allah memerintahkan untuk melantunkan shalawat kepada beliau Rasulullah saw. Allah berfirman :

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَاءِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَ النَّبِيِّ يَاأَيُّهَالَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Artinya : "sesungguhnya Allah dan malaikat - malaikatnya bersholawat untuk nabi. "Hai orang - orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk nabi , dan ucapkan salam penghormatan kepadanya" (Q.S Al-Ahzab : 56)

Membaca shalawat merupakan wujud rasa cinta kepada Baginda Nabi , sebagai salah satu kewajiban. Dan cinta ini akan menjadi wasilah untuk mendapatkan tempat disisi Allah sebagai makhluk yang dicintai-Nya.

Dan tentunya hal ini ialah suatu cara agar kita bisa mendapat Syafaat beliau baginda nabi , kelak di akhirat. Karena tanpa syafaat beliau mustahil kita akan masuk ke dalam surganya Allah swt.

Allah berfirman :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَالتَّبِعُوْنِى يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُوْرُ الرَّحِيْمٌ
Artinya: "katakanlah , jika kamu benar - benar mencintai Allah , ikutlah aku. Niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa - dosamu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang (Q.S Al-imron : 31)

Kalimat ini ialah ucapan beliau baginda nabi Muhammad saw kepada umatnya. Kita sebagai umat beliau sudah menjadi kewajiban untuk taat dan mengikuti perintah beliau.

Baca juga : Penyebab penyakit rohani dalam islam

Dalam membaca shalawat ini tidak ditentukan waktu maupun tempatnya , kecuali dalam waktu danbtempat yang dilarang oleh syariat untuk bershalawat.

Sedangkan waktu yang utama untuk bershalawat ialah setelah adzan dan sebelum iqamat.

Mengapa demikian ? Karena merujuk pada makna shalawat yang sederhana yaitu Do'a.

Maka, tepat dengan sabda baginda nabi bahwa doa diantara adzan adzan dan iqamat tidak ditolak/mustajabah.

الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالإقَامَةِ
Artinya : doa diantar adzan dan iqomat itu tidak ditolak

Lalu, untuk masalah shalawat atau pujian memakai bahasa jawa atau syair - syair islami apakah masih disunnahkan seperti halnya membaca shalawat ?

Dalam kitab majmu' an nawawi juz 2 diterangkan bahwa tidak masalah mengumandangkan syair dalam masjid apabila berupa syair yang memuji nabi, islam, syair hikmah atu kebaikan.

Namun , apabila syair tersebut mengandung hinaan atau hal buruk lainya , maka hukumnya tidak boleh.

Begitu juga boleh hukumnya , apabila pujian - pujian atau syair tersebut berupa do'a-do'a yang bermanfaat bagi umat islam.

وَلَا بَأْسَ بِالتِّسَارِ الشَّعْرِ فِى الْمَسْجِدِ إذَا كَانَ
مَدْحًا لِلنُّبُوَّةِ اَوْ الْإِسْلَامِ أَوْ كَانَ حِكْمَةً اَوْ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ وَزُهُدًا وَنَحْوَ ذالِكَ مِنْ اَنوَاعِ الْخيْرِ
Artinya : "tidak bahaya / tidak masalah melantunkan syair dalam masjid ketika syair tersebut mengandung pujian kepada nabi , agama islam , atau syair tersebut mengandung hikmah , akhlaqul karimah , zuhud dan yang lainya yang merupakan dari macam - macam kebaikan. (Kitab majmu' an nawawi juz 2 hal 77)

Jadi , seegala sesuatu yang bersifat baik atau merupakan sunnah nabi itu tidak ada masalah untuk dilakukan , dan itu tetap mendapat pahala, asalkan niat untuk kebaikan dan atau mengikuti sunnah nabi.

Semoga bermanfaat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Islam Pada Masa Orde Baru

Hukum Memakai Cadar dan Jilbab Bagi Wanita

Biografi Sahabat Nabi - Abu Hurairah