Cara Mengqadha Shalat Karena Haid
Haid dan Qadha' Shalat |
Haid atau menstruasi memang sudah tidak bisa dihindari lagi bagi kalangan kaum wanita. Hal itu sudah menjadi takdir bagi semua wanita yang normal untuk mengalami yang namanya haid.
Apa yang dimaksud haid?
Haid adalah pengeluaran darah dari organ reproduksi wanita yang berasal dari dinding rahim perempuan.
Haid ini menjadi ciri kedewasaan seirang wanita. Pada umumnya wanita akan mengeluarkan darah haid pada umur 9-12 tahun.
Darah haid ini akan keluar terus menerus, maka hukumnya haram bagi wanita untuk mengerjakan shalat.
Masa haid ini akan dialami wanita selama paling sedikit satu hari satu malam (24 jam), pada umumnya akan dialami selama 7 hari, dan paling lama ialah 15 hari. Dan selebihnya maka dianggap darah istihadloh (darah kotor).
Mengqadha' shalat karena haid
Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib shalat selama hari haidnya demikian juga tidak wajib mengqadha'nya.
Hal ini sesuai hadits Muadz ra:
سَأَلْتُ عَائسَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِى الصّلَاةَ ٠ فَقَالَتْ أَحَرُوْرِيّةٌ اَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بَِحَرُوْرِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ ٠ قَالَتْ كَانَ يُصِيْبُنَا ذَالِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya : "aku pernah bertanya kepada ibu Aisyah ra , mengapa wanita haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' sholat? Ibu Aisyah berkata, "Apakah kamu Haruriyyah? Aku berkata , "aku bukan Haruriyyah, namun aku bertanya? Ibu Aisyah berkata lagi kami menglami hal itu dan diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' sholat. (H.R Bukhori)
Itulah keistimewaan wanita yang tidak mungkin dimiliki oleh seorang pria. Seirang pria tetap harus mengqadha' puasa dan shalatnya ketika ia meninggalkannya. Namun berbeda dengan wanita, ia tidak wajib mengqadha' shalat ketika ia mengalami haid. Itulah kemurahan Allah Swt untuk wanita. Mengingat beban berat wanita ketika ia sedang hamil hingga 9 bulan lamanya kelak.
Lalu disini muncul dua masalah,
- Suci dari haid sebelum keluar waktu sholat
- Permulaan haid setelah masuk waktu shalat namun belum melaksanakan shalat
Suci dari haid sebelum keluar waktu shalat
Jika diperhatikan, dari masalah ini biasanya orang akan menganggap shalatnya pada waktu tersebut masih tidak wajib. Padahal itu sudah wajib, karena ia sudah mampet dari darah haid. Artinya sudah suci.
Misal saja, jam 13:15 wib ia sudah suci dari haidz atau sudah tidak terasa mengeluarkan darah, maka artinya ia sudah wajib shalat.
Akan tetapi ia masih bermalas-malasan dan tidak menyegerakan mandi dan melaksanakan kewajiban shalat hingga masuk waktu ashar, maka ia wajib mengqadha' shalat dzuhur.
Namun permasalahanya, apakah apakah suci itu dihitung sesudah ia mandi atau ketika darah mampet?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid wajib melakukan shalat yang ia suci di tengah waktunya, misal waktu dzuhur jam 13:00 ia suci.
Namun suci yang dimaksud itu sesudah mandi atau setelah darah mampet?
Bagaiman kalau darah mampet di akhir waktu shalat sedangkan tidak cukup waktu untul mandi dan wudlu?
Apakah wajib qadha'?
Pendapat pertama:
Syaratnya harus tersedia waktu yang cukup untuk mandi. Apabila ia suci di akhir waktu shalat, sedangkan tidak cukup waktu untuk mandi dan wudlu, maka tidak wajib shalat.
-
Demikian pendapat Imam Malik dalam kitab Al-Kaafi, 1/62 dan juga Imam Al Auza'i dalam kitab Al-Muhalla 2/239,
Pendapat Kedua:
Dua dianggap suci dan tidak ada bedanya antara ia sudah mandi atau belum mandi.
-
Hal ini menurut pendapat Imam Ats-Tsauri dalam kitab Al-Muhadzab 1/60
Maka jika ingin hati-hati peganglah pendapat kedua karena pendapatnya jauh lebih rajih (kuat).
Disamping itu, masih ada juga keleluasaan waktu atau waktu rahmat yang diberika oleh Rasulullah Saw. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.
مَنْ اَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ اَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ اَدْرَكَ الصُّبْحَ ٠ وَمَنْ اَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ اَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ اَدْرَكَ الْعَصْرَ
Artinya: "Barangsiapa mendapat satu rakaat shalat subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapat shalat subuh. Barangsiapa mendaoat satu rakaat shalat Asar sebelum terbenam matahari, maka ia telah mendapat shalat Asar" (H.R Bukhori)
Permulaan Haid setelah masuk waktu shalat dan belum melaksanakan shalat
Dalam masalah ini semua ulama berpendapat bahwa ia wajib mengqadha' shalat yang ia tinggalkan. Mengingat sudah adanya hadits waktu rahmat diatas.
Lagi pula Rasulullah Saw sudah mengemukakan bahwa waktu terbaik untuk shalat ialah waktu awal (waktu pilihan).
Dengan begitu artinya, ia hanya menyepelekan shalat tersebut. Adapun dalil yang mewajibkan untuk mengqadha' shalat sudah termaktub dalam kitab Al Mughni 2/47, Al Muhadzab 1/60.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid wajib melakukan shalat yang ia suci di tengah waktunya, misal waktu dzuhur jam 13:00 ia suci.
Namun suci yang dimaksud itu sesudah mandi atau setelah darah mampet?
Bagaiman kalau darah mampet di akhir waktu shalat sedangkan tidak cukup waktu untul mandi dan wudlu?
Apakah wajib qadha'?
Pendapat pertama:
Syaratnya harus tersedia waktu yang cukup untuk mandi. Apabila ia suci di akhir waktu shalat, sedangkan tidak cukup waktu untuk mandi dan wudlu, maka tidak wajib shalat.
-
Demikian pendapat Imam Malik dalam kitab Al-Kaafi, 1/62 dan juga Imam Al Auza'i dalam kitab Al-Muhalla 2/239,
Pendapat Kedua:
Dua dianggap suci dan tidak ada bedanya antara ia sudah mandi atau belum mandi.
-
Hal ini menurut pendapat Imam Ats-Tsauri dalam kitab Al-Muhadzab 1/60
Maka jika ingin hati-hati peganglah pendapat kedua karena pendapatnya jauh lebih rajih (kuat).
Disamping itu, masih ada juga keleluasaan waktu atau waktu rahmat yang diberika oleh Rasulullah Saw. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.
مَنْ اَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ اَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ اَدْرَكَ الصُّبْحَ ٠ وَمَنْ اَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ اَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ اَدْرَكَ الْعَصْرَ
Artinya: "Barangsiapa mendapat satu rakaat shalat subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapat shalat subuh. Barangsiapa mendaoat satu rakaat shalat Asar sebelum terbenam matahari, maka ia telah mendapat shalat Asar" (H.R Bukhori)
Permulaan Haid setelah masuk waktu shalat dan belum melaksanakan shalat
Dalam masalah ini semua ulama berpendapat bahwa ia wajib mengqadha' shalat yang ia tinggalkan. Mengingat sudah adanya hadits waktu rahmat diatas.
Lagi pula Rasulullah Saw sudah mengemukakan bahwa waktu terbaik untuk shalat ialah waktu awal (waktu pilihan).
Dengan begitu artinya, ia hanya menyepelekan shalat tersebut. Adapun dalil yang mewajibkan untuk mengqadha' shalat sudah termaktub dalam kitab Al Mughni 2/47, Al Muhadzab 1/60.
Komentar
Posting Komentar